Nama : DIKA MARYANTO
Kelas : 4IA21
NPM : 52413446
Fakultas Teknologi Industri
Jurusan Teknik Informatika
Universitas Gunadarma
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Bentuk
usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai
adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang
asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu
merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar,
pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai
keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan
yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu
juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Badan Usaha Milik Negara
( BUMN )
a)
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan
ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan
dengan harta milik pribadi.
Namun
ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
a.
Pendirian perusahaan sangat mudah dan
tidak berbelit-belit.
b.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha
yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang
terbatas.
c.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
a.
Permodalan. Lebih sulit memperoleh modal
yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
b.
Ikut tender. Perusahaan perseorangan
relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
c.
Tanggung jawab. Pemilik perusahaan
perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
d.
Kelangsungan hidup. Biasanya kelangsungan
hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya
mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga
terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
e.
Sulit berkembang. Perusahaan akan sulit
berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih
dahulu.
f.
Administrasi yang tidak terkelola secara
baik. Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola
administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit
untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen
yang seharusnya dibutuhkan.
b)
Firma (fa)
Firma
merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Dalam pendirian firma tidak terlalu
memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak
formal).
·
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegang
lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
·
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila salah satu pihak pemilik firma
meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
·
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan
karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi
konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
·
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk
jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
c)
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha
CV:
·
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah
satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero
pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak
sebagai
·
Persero Komanditer (Persero Pasif). Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
·
Adapun untuk persero komanditer, karena
dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam
mendirikan perseroan Komanditer adalah:
·
Untuk mendirikan CV untuk saat ini
relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan
dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di
Departemen Kehakiman.
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat,
terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan
ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV lebih mudah dalam memperoleh modal,
karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab
terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu
pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada
sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
·
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung
jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih
oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
·
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak
diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai
berikut:
·
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang,
dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan
yang lain.
·
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan
negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan
Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat
kedudukan CV.
d)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
a.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas
hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung
utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh
karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban
tersebut.
b.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika
seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
c.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan
yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama
masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia
dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
d.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang
besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
e.
Kebebasan untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih
luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan
perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan didirikan oleh dua orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat peleburan, tidak berlaku
ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·
Perseroan memperoleh badan hukum pada
tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan.
·
Setelah perseroan memperoleh status badan
hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama
enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan
mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·
Apabila telah melampaui waktu enam bulan,
pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera
pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal
perseroan terbatas terdiri dari:
a.
Modal Dasar (Authorized Capital). Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama
kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut
didirikan.
b.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued
Capital). Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang
saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
c.
Modal Sektor (Paid-Up Capital). Merupakan
modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25%
dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
e)
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi
di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka
guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
o
Daftar Nama Pendiri
o
Nama dan Tempat Kedudukan
o
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
o
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
o
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
o
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
o
Ketentuan Mengenai Permodalan
o
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
o
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil
Usaha
o
Ketentuan Mengenai Sanksi
f) Badan Usaha Milik
Negara ( BUMN )
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta
pengertian arti definisi :
a.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
b.
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
c.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero
sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Prosedur dan Legalitas pendirian
usaha
1. Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Persiapan
ü Menyiapkan
KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
ü Menentukan
calon nama perusahaan
ü Menentukan
tempat kedudukan perusahaan
ü Menentukan
maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Setelah
semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke
notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan
perseorangan.
2. Prosedur Pendirian Firma
a.
Para pihak yang berkehendak mendirikan
Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
ü Nama
lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
ü Nama
Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
ü Keterangan
kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
ü Nama
Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
ü Saat
mulai dan berakhirnya Firma
ü Klausula-klausula
yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
b.
Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik
yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
c.
Akta otentik tersebut selanjutnya
didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma
berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
d.
Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan
Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3.
Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
a.
Persiapan
ü Membuat
kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
ü Menyiapkan
KTP pihak yang membentuk CV
ü Menentukan
calon nama yang akan digunakan oleh CV
ü Menentukan
tempat kedudukan CV
ü Menentukan
pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak
selaku anggota pasif
ü Menentukan
maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
b.
Pendaftaran ke Notaris
Untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
c.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk
memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan
dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berikut:
ü Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
ü Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
4. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
a.
Pembutan akta notaries
ü Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri.
ü Susunan,
nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
ü Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian.
b. Anggaran dasar
ü Nama
dan tempat kedudukan perseroan
ü Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
ü Jangka
waktu berdirinya perseroan
ü Besarnya
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
ü Jumlah
saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham
ü Susunan,
jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
ü Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
ü Tatacara
pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan
komisaris
ü Tata
cara penggunaan laba dan pembagian deviden
ü Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
c. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan
Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka
waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap
dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri
Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan
alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
d. Pendaftaran wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
e. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Prosedur mendirikan Koperasi
1.
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi
oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen
Koperasi menyaksikan.
2.
Para pendiri mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi,
berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal
kegiatan usaha.
3.
Pengesahan akta pendirian dalam jangka
waktu 3 bulan setelah permintaan
4.
Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Legalitas Perusahaan
Legalitas
perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas
merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga
diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah
menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi
atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan
yang berkuasa saat itu.
Dalam
suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang
dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk
Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama
perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan
usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2. Merek
Menurut
pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin
Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi
perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk
memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu
daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya
administrasi.
SIUP
dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi
pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia
harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan
dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4. Selain perusahaan perdagangan barang atau
jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan,
perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin
Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib
memperoleh IUI.
Untuk
memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan industry
untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan,
pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk
dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama
perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Dokumen Legal Pendirian Usaha
A. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP
adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau
pemegang SIUP antara lain:
1.
melapor kepada kepala kantor wilayah
departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan
SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup
perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2.
melapor kepada kepala kantor wilayah
departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a.
pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b.
penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna
putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk
perusahaan besar.
Penggolongan SIUP
Berdasarkan
besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau
jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP
BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP
MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta
rupiah).
SIUP
KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan
mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP
Kecil.
Sedangkan
untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Setelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau
usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang
disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT
atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial
Sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002
ü Persyaratan
permohonan :
ü Foto
copy KTP 2 (dua) lembar
ü Foto
copy Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha yang memerlukan
ü Foto
copy Surat Ijin Tempat Usaha
ü Pas
Foto Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
ü Materai
6000 sebanyak 2(dua) lembar
ü Surat
Keterangan Usaha dari Desa/Lurah
ü
Masa Berlaku
SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
B. SITU (surat izin tempat usaha)
Setiap
perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran
usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang
ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
Berikut
prosedur pengurusan SITU.
1.
pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin
tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan
persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2.
formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat
kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3.
setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb
diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU
dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4.
membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001
Persyaratan permohonan :
ü Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
ü Foto
copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
ü Pas
Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
ü Akta
Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
ü undang-Undang
Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan
ü Surat
Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
ü Map
biasa
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan
akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang
tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa
dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau
yang tidak dibayar."
D. NRP (Nomor Register Perusahaan)
atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat.
NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di
tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan
nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui Tender
Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati
E-Procurement Situs Department
E-Procurement adalah pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas
E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan
permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan
pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan
manajemen vendor.
Internet telah muncul sebagai
media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi
bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam
melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi
pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali
inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement
membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan
bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komponen-komponen dalam e-procurement :
Fitur utama e-procurement meliputi :
ü
Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
ü
kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok
untuk produk-produk yang dinamis
ü
memunculkan kembali daftar-daftar permintaan
untuk item-item yang dibeli secara teratur
ü
jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk
menjalankan kendali anggaran belanja
ü
kemampuan untuk memberi laporan informasi
manajemen yang detail
Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu :
v
Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar
pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis
teknologi internet.
v
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang
diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan
dan operasional.
v
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen
dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi
nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang
tersebut.
v
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan
penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang
telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa
mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan
media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas
teknologi dan informasi.
v
E-Reverse Auctioning
Penggunaan teknologi internet untuk membeli barang dan jasa
sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
v
E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari
pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet.
SUMBER :
https://intishar1994.wordpress.com/2015/11/05/bentuk-bentuk-usaha-di-indonesia/
http://tugasku-liah.blogspot.com/2014/10/regulasi-dan-prosedur-pendirian-usaha.html
http://priyobaliyono.blogspot.com/2013/08/pengertian-dan-macam-macam-izin-usaha.html
http://nurrahmanp.blogspot.com/2015/01/cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar